PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 40
Arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa
peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan
tipologi KSN.
