Pasal 39
(1) Arahan alokasi ruang PPKT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (3) berupa peruntukan ruang laut
di wilayah perairan sekitar PPKT untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan, lingkungan hidup,
dan/atau kesejahteraan Masyarakat.
(2) Selain peruntukan ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pengembangan PPKT dapat dilaksanakan
dengan pembangunan sentra kelautan dan perikanan
terpadu.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -30-
(3) Arahan alokasi ruang daerah cadangan karbon biru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) huruf
a berupa peruntukan ruang laut untuk fungsi
pelindungan dan penyediaan cadangan karbon biru.
(4) Arahan alokasi ruang kawasan yang signifikan secara
biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (6) huruf b berupa peruntukan ruang
laut untuk fungsi pelindungan terumbu karang,
padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi biota
laut yang berupa penyu, lumba-lumba, hiu, paus, dan
ikan pari.
Paragraf 3
Arahan Pola Ruang Laut untuk Rencana Zonasi Kawasan
Strategis Nasional
