Pasal 38
(1) KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d
berupa peruntukan ruang laut yang terkait dengan:
kedaulatan negara; dan
pengendalian lingkungan hidup.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -29-
(2) KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa
PPKT.
(3) KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan
hidup terdiri atas:
daerah cadangan karbon biru; dan
kawasan yang signifikan secara biologis dan
ekologis.
(4) PPKT yang terkait dengan pengendalian lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- Pulau Lingayan Kabupaten Toli-Toli Provinsi
Sulawesi Tengah; dan
- Pulau Solando Kabupaten Toli-Toli Provinsi
Sulawesi Tengah.
(5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a berada di perairan sekitar
Kepulauan Sangkarang Kabupaten Pangkajene
Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.
(6) Kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa
kawasan ekoregion Sulu-Sulawesi yang berada di
sebelah barat sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tengah dan di sebelah timur sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Timur.
