PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 37
Alur migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) huruf d terdiri atas:
- alur migrasi penyu di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat;
- alur migrasi tuna di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat;
- alur migrasi cetacea di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan
Provinsi Sulawesi Barat; dan
- alur migrasi sidat di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat.
