PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 36
Alur kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- alur kabel bawah laut di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,
Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah;
dan
- alur kabel bawah laut yang melintasi dua atau lebih
Perairan Provinsi berupa alur kabel bawah laut di
sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur menuju
perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
