PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 35
lur pipa bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- alur pipa bawah laut di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan;
dan
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -28-
- alur pipa bawah laut yang melintasi dua atau lebih
Perairan Provinsi berupa alur pipa bawah laut di
sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur menuju
perairan Provinsi Kalimantan Selatan.
