PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 34
(1) Selain Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) telah ditetapkan Alur Laut
Kepulauan Indonesia yang berupa sebagian Alur Laut
Kepulauan Indonesia II.
(2) Alokasi ruang laut untuk sebagian Alur Laut
Kepulauan Indonesia II sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi perairan Selat Makassar yang berada
di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur,
Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat,
dan Provinsi Sulawesi Selatan.
