PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 33
(1) Alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf c merupakan wilayah perairan yang
dimanfaatkan untuk:
Alur Pelayaran di laut;
alur pipa bawah laut;
alur kabel bawah laut; dan
alur migrasi biota laut.
(2) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa Alur Pelayaran Masuk
Pelabuhan.
(3) Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada setiap
pelabuhan.
(4) Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
