PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 32
(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf b terdiri atas Kawasan Konservasi yang
berupa indikasi Kawasan Konservasi dan Kawasan
Konservasi yang telah ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- Kawasan Konservasi dan Wisata Laut Pulau Laut
Barat-Selatan dan Pulau Sembilan Provinsi
Kalimantan Selatan;
- KKP Daerah Pangkajene Kepulauan Provinsi
Sulawesi Selatan;
- KKP dan KKP3K Doboto Provinsi Sulawesi
Tengah; dan
- KKP Daerah Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
(3) Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
KKP3K yang berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Selatan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -27-
