Pasal 31
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf a berupa arahan peruntukan
ruang laut antara lain untuk:
pariwisata;
pelabuhan;
permukiman;
hutan mangrove;
Pertambangan;
perikanan tangkap;
perikanan budi daya;
Pergaraman;
industri;
bandar udara;
energi;
fasilitas umum;
jasa perdagangan; dan
pertahanan dan keamanan.
(2) Peruntukan ruang laut untuk pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi
Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi
Kalimantan Timur.
(3) Peruntukan ruang laut untuk pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -25-
perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat,
Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,
dan Provinsi Kalimantan Selatan.
(4) Peruntukan ruang laut untuk permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(5) Peruntukan ruang laut untuk hutan mangrove
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(6) Peruntukan ruang laut untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi
Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi
Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
(7) Peruntukan ruang laut untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi
Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, dan
Provinsi Kalimantan Selatan.
(8) Peruntukan ruang laut untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan
Provinsi Sulawesi Selatan.
(9) Peruntukan ruang laut untuk industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi
Selatan, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
(10) Peruntukan ruang laut untuk bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan
Provinsi Sulawesi Barat.
(11) Peruntukan ruang laut untuk energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k berada di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -26-
(12) Peruntukan ruang laut untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi
Sulawesi Barat, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
(13) Peruntukan ruang laut untuk jasa perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan
Provinsi Sulawesi Selatan.
(14) Peruntukan ruang laut untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
n berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi
Sulawesi Selatan.
