PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 30
Arahan alokasi ruang laut untuk RZWP-3-K sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa peruntukan
ruang laut untuk:
Kawasan Pemanfaatan Umum;
Kawasan Konservasi;
alur laut; dan
KSNT.
