PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 29
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf a berupa:
arahan alokasi ruang laut untuk RZWP-3-K;
arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSN;
dan/atau
- arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -24-
Paragraf 2
Arahan Alokasi Ruang Laut untuk RZWP-3-K
