PERPRES
PENANGANAN SAMPAH LAUT
Pasal 9
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai Ketua
Tim Koordinasi Nasional dan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan sebagai Ketua Harian menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
www.peraturan.go.id
2018, No.168 -8-
