Pasal 10
(1) Rencana Aksi diintegrasikan dengan dokumen
perencanaan pembangunan nasional yaitu Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2015-2019 dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional periode berikutnya.
(2) Rencana Aksi di daerah diintegrasikan dengan
dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3) Rencana Aksi dapat ditinjau kembali secara berkala
sesuai dengan perkembangan.
(4) Dalam proses peninjauan kembali, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), program dan kegiatan
Rencana Aksi dapat disesuaikan dengan prioritas nasional.
(5) Peninjauan kembali Rencana Aksi dilakukan oleh
kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bersama
dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
(6) Hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar
penyesuaian Rencana Aksi.
