PERPRES
PENANGANAN SAMPAH LAUT
Pasal 11
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Koordinasi
Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan dalam
Rencana Aksi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.168 -9-
