PERPRES
PENANGANAN SAMPAH LAUT
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2018, No.168 -10-
www.peraturan.go.id
2018, No.168-11-
www.peraturan.go.id
2018, No.168 -12-
www.peraturan.go.id
2018, No.168-13-
www.peraturan.go.id
2018, No.168 -14-
www.peraturan.go.id
2018, No.168-15-
www.peraturan.go.id
2018, No.168 -16-
www.peraturan.go.id
2018, No.168-17-
www.peraturan.go.id
