PERPRES
PENANGANAN SAMPAH LAUT
Pasal 8
(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Tim
Koordinasi Nasional, dibentuk Sekretariat Tim
Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut.
(2) Sekretariat Tim Koordinasi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara
fungsional oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
