PERPRES
PENANGANAN SAMPAH LAUT
Pasal 7
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi
Nasional, dibentuk Tim Pelaksana.
(2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Koordinasi Nasional
atas usulan Ketua Harian.
