Pasal 6
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman;
Ketua Harian : Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perhubungan;
Menteri Kelautan dan
Perikanan;
- Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
- Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
Menteri Pariwisata;
Sekretaris Kabinet; dan
Kepala Badan Keamanan
Laut. Sekretaris : Direktur Jenderal Pengelolaan
Sampah, Limbah, dan Bahan
Beracun Berbahaya,
www.peraturan.go.id
2018, No.168 -7-
Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan. Wakil Sekretaris : Asisten Deputi Pendayagunaan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Maritim, Kementerian
Koordinator Bidang
Kemaritiman.
