PERPRES
PENANGANAN SAMPAH LAUT
Pasal 5
Tim Koordinasi Nasional mempunyai tugas:
- mengoordinasikan kegiatan kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah,
masyarakat, dan/atau pelaku usaha dalam kegiatan
penanganan sampah laut;
- merumuskan kebijakan penyelesaian hambatan dan
permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan penanganan sampah laut; dan
- mengoordinasikan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi.
www.peraturan.go.id
2018, No.168 -6-
