PERPRES
PENANGANAN SAMPAH LAUT
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi, dibentuk Tim
Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Nasional, yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.
