PERPRES
PENANGANAN SAMPAH LAUT
Pasal 3
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) berfungsi sebagai pedoman bagi:
- menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk menetapkan kebijakan
www.peraturan.go.id
2018, No.168 -5-
sektoral penanganan sampah laut, yang
dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sebagai bagian dari dokumen
perencanaan pembangunan; dan
- pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan
percepatan penanganan sampah laut.
(2) Dalam penyusunan dokumen rencana strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, dan bupati/wali kota mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
