Pasal 2
(1) Dalam rangka penanganan Sampah Laut perlu
ditetapkan strategi, program, dan kegiatan yang
sinergis, terukur, dan terarah untuk mengurangi
jumlah sampah di laut, terutama sampah plastik,
dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan
Sampah Laut Tahun 2018-2025.
(2) Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan yang
memberikan arahan strategis bagi kementerian/
lembaga dan acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk percepatan penanganan sampah laut
untuk periode 8 (delapan) tahun, terhitung sejak
tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.
(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui strategi yang meliputi:
gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan;
pengelolaan sampah yang bersumber dari darat;
penanggulangan sampah di pesisir dan laut;
mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan,
pengawasan, dan penegakan hukum; dan
- penelitian dan pengembangan.
(4) Rencana Aksi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
