PERPRES
PENANGANAN SAMPAH LAUT
Pasal 1
(1) Pencemaran laut adalah masuknya makhluk hidup,
zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air laut yang telah ditetapkan.
(2) Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
www.peraturan.go.id
2018, No.168 -4-
(3) Sampah laut adalah sampah yang berasal dari
daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut.
(4) Sampah plastik adalah sampah yang mengandung
senyawa polimer.
