PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
Pasal 8
BAB 2 — KANTOR WILAYAH
(1) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
adalah jabatan stuktural eselon IIa.
(2) Kepala Divisi adalah jabatan struktural eselon IIb.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon
IIIa.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural
eselon IVa.
TATA KERJA
