PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
Pasal 7
BAB 2 — KANTOR WILAYAH
Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
- Divisi Administrasi membawahkan 2 (dua) bagian dan masing-masing bagian terdiri atas 2 (dua) subbagian;
- Divisi Pemasyarakatan membawahkan 2 (dua) bidang dan masing- masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang;
- Divisi Keimigrasian membawahkan 2 (dua) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang;
- Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia membawahkan 3 (tiga) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang. Bagian Ketiga Eselonisasi
