PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
Pasal 9
Setiap unsur pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan internal maupun eksternal.
