PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
Pasal 4
BAB 2 — KANTOR WILAYAH
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
