PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
Pasal 5
BAB 2 — KANTOR WILAYAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pelaporan;
- pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual dan pemberian informasi hukum;
- pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum;
- pengkoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang imigrasi dan bidang pemasyarakatan;
- penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan
- pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
