PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
Pasal 3
BAB 2 — KANTOR WILAYAH
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.
