PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
Pasal 1
BAB 1 — INSTANSI VERTIKAL
Instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah.
