PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja, wilayah serta lokasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
