PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.