Pasal 11
(1) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.194 6
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala Divisi Administrasi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya secara teknis bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan yang bersangkutan.
(5) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaporkan pelaksanaan tugasnya langsung kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan yang bersangkutan dan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala
Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
