PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANA HARIAN BAKORNAS PB
(1) Untuk memperlancar tugas dan fungsi BAKORNAS PB dibentuk Pelaksana Harian BAKORNAS PB. (2) Pelaksana Harian BAKORNAS PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BAKORNAS PB dalam pelaksanaan penanganan bencana dan kedaruratan. (3) Pelaksana Harian BAKORNAS PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian, yang selanjutnya disebut Kalakhar, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BAKORNAS PB. (4) Kalakhar bertindak sebagai Sekretaris BAKORNAS PB.
Pasal 7 . . .
