PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Wakil Ketua dalam keanggotaan BAKORNAS PB mempunyai tugas : a. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan lintas sektor dan kerja sama internasional di bidang penanganan bencana dan kedaruratan; b. Menteri Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan di bidang penanganan bencana dan kedaruratan dengan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
