PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANA HARIAN BAKORNAS PB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pelaksana Harian BAKORNAS PB menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat dan pemulihan; b. pelaksanaan dukungan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan; c. pelaksanaan dukungan teknis di bidang penanganan bencana dan kedaruratan; d. pelaksanaan dukungan teknis di bidang pemulihan; e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada BAKORNAS PB.
