PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
SATKORLAK PB dan SATLAK PB yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota tetap menjalankan tugas kebencanaan dan kedaruratan sampai dengan dibentuknya SATKORLAK PB dan SATLAK PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan PRESIDEN ini.
