PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian dan/atau perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Pelaksana Harian BAKORNAS PB ditetapkan oleh Kalakhar setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB IX . . .
