PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Di lingkungan Pelaksana Harian BAKORNAS PB dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
