PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Pasal 17
BAB 6 — PENANGANAN BENCANA DI DAERAH
(1) SATKORLAK PB mempunyai tugas mengkoordinasikan upaya penanganan bencana dan kedaruratan yang terjadi di wilayah provinsinya dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh BAKORNAS PB. (2) SATLAK PB mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan yang terjadi di wilayah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh BAKORNAS PB.
BAB VII . . .
