PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Pasal 18
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN BANTUAN
(1) Segala pembiayaan untuk mendukung kegiatan BAKORNAS PB dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Segala pembiayaan untuk mendukung kegiatan SATKORLAK PB dan SATLAK PB dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
