PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Pasal 16
BAB 6 — PENANGANAN BENCANA DI DAERAH
(1) Untuk melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan di daerah dapat dibentuk : a. Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana yang selanjutnya disebut dengan SATKORLAK PB di tingkat Provinsi yang diketuai oleh Gubernur; b. Satuan Pelaksana Penanganan Bencana yang selanjutnya disebut dengan SATLAK PB di tingkat Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota. (2) Pembentukan SATKORLAK PB di tingkat Provinsi dan SATLAK PB di tingkat Kabupaten/Kota mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh BAKORNAS PB.
