PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 53
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 211838 A
PRESIDEN
-t7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan Hukum,
sil Djaman
SK No 211901 A
