PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 52
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20L9 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
