PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 5
Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas:
- Kepala;
- Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi;
- Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi;
- Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi; dan
- Jurrr Bicara Presiden. Bagian Kedua Kepala
