PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan
menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan
. program prioritas Presiden; i
b.pelaksanaan...
SK No 2ll824A
PRESIDEN
- pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
