PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 16
(1) Juru Bicara Presiden berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Juru Bicara Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara substantif berkoordinasi dengan Deputi di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai bidang tugasnya.
(3) Juru Bicara Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara administratif difasilitasi oleh Sekretariat.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Juru Bicara Presiden
dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.
