PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi
Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan pengendalian dan penyelarasan informasi strategis yang disampaikan kementerian/lembaga terha.dap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan umpan balik atas informasi strategis terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang koordinasi dan evaluasi komunikasi dan informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. BagianKeenam...
SK No 211828 A
PRESIOEN
Bagian Keenam Juru Bicara Presiden
