PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN
Pasal 9
BAB 3 — PENUGASAN PENYELENGGARAAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Pelaksanaan penugasan Perum Peruri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayal (21, ayat (3), dan/atau ayat
(5) dituangkan dalam perjanjian pelaksanaan penugasan
antara kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dengan Perum Peruri.
(3) Perjanjian pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- ruang lingkup perjanjian;
- bentuk dukungan kementerian / lembaga terkait;
- hak dan kewajiban para pihak; penugasan; d. jumlah pendanaan pelaksanaan penugasan; e. mekanisme pembayaran pelaksanaan
- sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian;
- pengakhiranperjanjian;
- penyelesaian sengketa; dan
- keadaan kahar.
Pasal 1O. . .
SK No 132288 A
PRESIDEN
